Mengurus Surat Kendaraan Bermotor Sendiri di Kantor Samsat Tanpa Calo

Di penghujung tahun 2016, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah mengadakan program masyarakat berupa pembebasan biaya bea balik nama surat kendaraan bermotor dan bebas biaya denda tunggakan pajak kendaraan yang telat membayar pajak untuk 1 tahun. Program tersebut diadakan pada bulan Oktober sampai Desember 2016, dan berlaku untuk semua kendaraan bermotor di bawah perizinan kantor Samsat di lingkungan pemerintahan provinsi Jawa Barat. Program ini terlepas dari kaitannya dengan program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dari pemerintah pusat atau mungkin upaya Dinas Pendapatan Daerah pemerintah provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan potensi jumlah pemasukan bagi pemerintah atau juga ada tujuan-tujuan lain dari diselenggarakannya program tersebut. Saya tentunya sudah mencoba memanfaatkan program pemerintah ini dengan mengurus surat kendaraan bermotor sendiri di kantor Samsat Cibabat – Cimahi.

Mengurus surat kendaraan bermotor sendiri (STNK dan surat pajak kendaraan)

STNK dan surat pajak kendaraan

Bersamaan dengan hadirnya semangat dari program pemberantasan pungutan liar (pungli)  di semua lini pemerintahan seluruh indonesia untuk menekan tidak pidana korupsi dan menghapus praktek makelar birokrasi alias calo-calo yang beraksi di lingkungan pemerintahan yang sering diperbincangkan orang-orang.  Namun yang pasti bagi masyarakat yang akan mengurus surat-surat kendaraan bermotor, mereka sangat antusias mengikuti program tersebut. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang datang berbondong-bondong ke kantor Samsat sesuai asal daerah kendaraannya. Juga terlihat membludaknya antrian di setiap langkah-langkah pengurusan, sehingga tidak heran jika dalam prosesnya memerlukan waktu lebih lama dari biasanya.

Adanya program pemerintah tersebut membuat saya juga tertarik untuk memanfaatkan momentum ini, karena jelas diumumkan bahwa biayanya “GRATIS”, sehingga sangat bermanfaat untuk menghemat biaya pengurusan surat-surat kendaraan yang saya miliki. Saat itu saya langsung ikut kedua program bebas biaya tersebut, yaitu gratis bea balik nama dan gratis beban denda pajak kendaraan. Hal ini sangat pas karena saya ingin motor yang digunakan saat ini atas nama kepemilikan sendiri dan saat ini sudah telat bayar pajak selama 1 tahun. Dalam pengurusannya pun tanpa melalui calo, sehingga dengan pengalaman ini saya dapat paham alur pengurusan surat-surat tersebut. Baiklah kawan, kalau begitu di sini akan saya ceritakan….

Berikut ini langkah-langkah mengurus surat kendaraan bermotor (bayar pajak kendaraan, balik nama, atau perpanjang surat kendaraan) di kantor Samsat secara umum, terlepas dari adanya program GRATIS yang diadakan di daerah saya, yang jelas proses pengurusan ini dilakukan sendiri sampai selesai tanpa calo.

Langkah-langkah umum mengurus surat kendaraan bermotor sendiri di kantor Samsat

  1. Sebelum masuk dalam proses pengurusan tersebut, pastikan kita memiliki dan membawa hal-hal berikut ini antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, kendaraan yang bersangkutan lengkap dengan plat nomor asli. Juga jangan lupa untuk membawa uang karena walaupun program GRATIS tetapi pasti akan memerlukan biaya seperti fotokopi, berkas lampiran, biaya pembuatan BPKB baru, atau untuk keperluan pribadi.
  2. Setelah semua persiapan terpenuhi, kita bisa mulai dengan masuk kantor Samsat dan langsung menuju bagian PENDAFTARAN atau bisa melalui COSTUMER SERVICE. Disana kita akan dicatat sesuai keperluan dalam pengurusan, kemudian diberikan kertas formulir daftar yang nantinya harus diisi sebelum masuk ke loket-loket (kertas formulir daftar tersebut bisa diisi langsung atau nanti sebelum masuk loket).
  3. Selanjutnya kita akan diarahkan ke bagian cek fisik kendaraan. Sebelum masuk ke admin cek fisik kendaraan, kita harus melampirkan berkas asli dan fotokopi dari KTP, STNK, dan BPKB yang semuanya dimasukan ke dalam map kertas warna biru. Kita tidak perlu bingung akan lampiran itu karena biasanya jasa fotokopi yang berada di lingkungan kantor Samsat sudah paham akan keperluan proses pengurusan itu. Jadi, kita tinggal bilang saja jenis keperluan yang akan kita urus dan pihak jasa fotokopi akan mempersiapkan berkas semua dokumen sesuai keperluannya.
  4. Ketika di bagian admin cek fisik kendaraan, kita serahkan map biru yang berisi berkas tersebut ke petugasnya untuk dilakukan pengecekan berkas. Jika sudah sesuai, petugas tersebut akan memberikan kembali berkas tersebut yang sudah ditambahkan berkas lain untuk dilengkapi oleh petugas bagian cek fisik lapangan. Kita pun akan diarahkan untuk membawa kendaraan kita menuju bagian pengecekan fisik kendaraan. Di bagian ini, kendaraan kita akan di periksa untuk mencocokkan data yang ada di dalam berkas surat kendaraan terlampir. Data yang diperiksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna body, nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan plat nomor. Setelah proses ini selesai, petugas akan mengisi formulir berkas cek fisik yang ada di dalam map dan mempersilahkan kita untuk kembali ke bagian admin cek fisik kendaraan dengan memberikan map tersebut untuk di legalisir. Lalu berkas-berkas itu pun akan dikembalikan pada kita agar diteruskan ke bagian loket-loket selanjutnya.
  5. Khusus untuk proses pengurusan balik nama surat kendaraan atau perpanjangan, setelah selesai di bagian cek fisik seluruhnya terlebih dahulu kita harus ke bagian legalisir BPKB. Proses ini dengan melengkapi berkas lain yaitu berkas asli beserta fotocopy tanda bukti pembayaran biaya pembuatan BPKB baru atau STNK baru dari bank (bayar via bank yang ditentukan, biasanya ada didalam lingkungan kantor tersebut) dan kwitansi jual beli bermaterai (bisa membelinya di tempat jasa fotokopi sekitar lingkungan kantor Samsat). Baru setelah BPKB kita dilegalisir, kita dapat melanjutkannya ke loket-loket selanjutnya.
  6. Setelah berkas-berkas tersebut lengkap beserta formulir pendaftaran yang sudah terisi sesuai ketentuan (sudah disediakan petunjuk pengisian), kita bisa masuk ke bagian pendaftaran berkas untuk di legalisir. Kemudian berkas tersebut bisa kita masukan ke loket tertentu sesuai keperluan kepengurusan surat (bayar pajak, balik nama, perpanjang, atau jika lebih dari satu keperluan cukup masuk ke 1 loket saja). Di setiap loket akan diberikan tanda bukti yang digunakan untuk di loket selanjutnya.  Selesai di loket tersebut nanti akan diarahkan untuk membayar biaya sesuai ketentuan pada loket bank khusus di dalam kantor tersebut. Selanjutnya, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK dan berkas lain yang dikembalikan di loket bagian pengambilan berkas.
  7. Jika kita hanya membayar pajak kendaraan, proses pengurusan sudah selesai sampai di situ. Namun bagi yang mengurus perpanjang masa berlaku surat atau balik nama surat kendaraan, tanda bukti yang diberikan bersamaan saat mengambil STNK harus diserahkan ke bagian legalisir BPKB. Tanda bukti ini nantinya akan diproses menjadi surat tanda bukti untuk mengambil BPKB baru (biasanya menunggu beberapa hari tergantung banyaknya antrian). Setelah itu kita bisa lanjutkan ke bagian plat nomor dengan menunjukan STNK asli yang baru untuk menukarkan plat nomor lama dengan yang baru dan dapat langsung dipasangkan pada kendaraan. Proses pengurusan ini sudah bisa dinyatakan selesai karena hanya tinggal melakukan pengambilan BPKB saja, sesuai jadwal yang di rekomendasikan petugas.

Begitulah kawan gambaran umum cara mengurus surat kendaraan bermotor sendiri, baik itu membayar pajak kendaraan, balik nama kepemilikan, ataupun perpanjangan STNK di kantor Samsat tanpa calo. Ternyata MUDAH mengurus surat kendaraan seperti ini di kantor Samsat, asalkan harus sabar antri dalam setiap layanannya. Kan wajar, karena yang punya kendaraan semakin banyak sekarang. Dan 1 tips lagi, jika kita tidak memiliki waktu luang yang cukup untuk mengurusnya sendiri, cukup minta tolong saja pada orang terdekat kita. Kita bisa minta tolong teman atau saudara yang dipercaya untuk pengurusan surat kendaraan ini, biar aman dan tidak kena kasus PUNGLI dari makelar birokrasi hehe….

Artikel ini cukup dulu sekian, kita bisa baca juga artikel tentang pembahasan lainnya di bawah ini.  Terima kasih kepada pembaca semuanya dan nantikan artikel-artikel menarik selanjutnya tentunya bersama saya Ko Ahen.

Wassalamualaikum…….

 

Tautan:

0 Respons

Beri Respons