Tilang di Republik Indonesia
Kata tilang sendiri ternyata merupakan singkatan dari bukti pelanggaran lalulintas tertentu, yang pertama kali diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada 1972.
Kata tilang sendiri ternyata merupakan singkatan dari bukti pelanggaran lalulintas tertentu, yang pertama kali diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada 1972.